Kredit kepemilikan rumah atau KPR adalah salah satu alternatif bagi seseorang yang menginginkan kepemilikan rumah, namun dana tunai yang dimiliki tak mencukupi sesuai dengan harga beli rumah. Apa itu KPR? Arti KPR seperti dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah (KPR rumah).
Di Indonesia, saat ini dikenal ada 2 jenis arti KPR yakni KPR subsidi dan KPR non-subsidi. KPR rumah subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.
Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan. Sementara KPR non-subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.
KGV3 merupakan perumahan non-subsidi yang berlokasi di Karawang persembahan dari Citanusa Group.
Saat ini tersedia 4 tipe rumah, yaitu Tipe Cattapa (30/66), Tipe Narra (38/66), Tipe Sennar (38/66) dan Tipe Pinewood (41/66).
Calon pembeli akan dibantu oleh pihak CARE pada saat pengajuan KPR. Calon pembeli cukup menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan.